Pemerintah Bekukan 1.489 Izin Pelayaran

78
1857

(maritimedia.com) – SURABAYA – Pemerintah membekukan 1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS). Hal ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan angkutan laut selama dua tahun terakhir.

“Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang Angkutan Laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono.

Dirjen Hubla menjelaskan dalam evaluasi sejak 2 tahun terakhir, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3.394 SIUPAL/SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Dan dari evaluasi tersebut, ditemukan 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, sehingga terancam dicabut izinnya.

Dimana dalam Pasal 69 ayat (6) di Peraturan Menteri tersebut, dipaparkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Lebih lanjut, Dirjen Hubla menegaskan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut baik Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).

Dirjen Hubla juga menyebutkan pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhub telah memulai tahapan dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga.

“Hingga surat ketiga, banyak yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan”, ujar Dirjen Hubla.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 (tigapuluh) hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.

Selain pembekuan, Dirjen Hubla juga mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016.

Pembekuan dan pencabutan SIUPAL/SIOPSUS ini merupakan bukti, komitmen dan ketegasan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran dan juga menciptakan iklim bisnis yang sehat sehingga tercipta kompetisi yang adil dan baik serta bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi laut.

Hingga saat ini total SIUPAL dan SIOPSUS di Indonesia berjumlah 3.394 perusahaan yang terdiri dari 1.903 perusahaan yang telah melakukan validasi SIUPAL/SIOPSUS, 1.489 perusahaan yang telah dibekukan SIUPAL/SIOPSUS-nya dan dua perusahaan yang telah dicabut SIUPAL/SIOPSUS-nya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Comments are closed.