(maritimedia.com) – JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau agar seluruh instansi bersikap bijak dalam merespon rencana pembentukan sea and coast guard.
Sri Lestari Rahayu, Kepala Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, mengatakan sejauh ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pembentukan badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard telah melalui proses panjang.
Rencana itu bermula sejak lahirnya Undang-undang No.17/2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan pembentukan sea and coast guard sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai Indonesia. Namun, RPP pembentukan badan tersebut kerap terhambat karena masih tersandung di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). “Sampai akhirnya, ada pembahasan level pimpinan. Dan drafnya sekarang di Setneg,” ujarnya, Rabu (15/10/2014).
Menurutnya, pembentukan badan tunggal tersebut juga tidak akan menghilangkan fungsi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) atau Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berada di bawah Kemenko Polhukam karena dileburkan dengan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. “Sea and coast guard tidak ambil kewenangan instansi lain. Hanya mengkoordinasikan di lapangan. Kalau ada masalah nanti dikasih ke intansi berwenang.” ujarnya.