Tekan Dwelling Time Di Tanjung Priok, Tarif Masa Progresif Naik 250%

0
470

(maritimedia.com) – JAKARTA – Kenaikkan tarif penumpukan peti kemas impor untuk masa progresif di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berdasarkan kesepakan bersama rata-rata dua kali lipat atau hingga 250%.  Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani operator pelabuhan dan asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok, selasa (28/1/2014).


Kesepakatan bersama penaikan tarif tersebut ditandatangani Direksi Pelindo II, Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok  dan operator terminal peti kemas (JICT, TPK Koja, Multi Terminal Indonesia, Mustika Alam Lestari) dengan asosiasi pengguna jasa/pemilik barang yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), dan Asosiasi Logistik dan Fowarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta. Kesepakatan tersebut juga diketahui Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang.

 

Dalam dokumen kesepakatan itu, tarif progresif penumpukan peti kemas impor masa 4-10 hari dinaikkan menjadi 500% dari sebelumnya 200% dari tarif dasar penumpukan. Adapun masa penumpukan progresif di atas 11 hari dan seterusnya menjadi 750% dari sebelumnya 400%. Sedangkan untuk masa penumpukan 1-3 hari masih berlaku gratis atau bebas.


General Manager Pelindo II Tanjung Priok Ari Henryanto mengakui adanya kesepakatan penaikkan  tarif progresif penumpukan peti kemas itu sudah disepakati oleh stakeholders di pelabuhan Priok. “Yang dinaikkan adalah tarif masa progresifnya, bukan tarif dasarnya. Sudah disepakati kemarin dengan pengguna jasa,” ujarnya.


Penaikkan tarif progresif penumpukan bertujuan untuk mengajak pemilik barang agar tidak berlama-lama menimbun barangnya di lini satu pelabuhan. Dengan harapan, dwelling time di Priok bisa ditekan sehingga arus barang menjadi lancar dan aktivitas logistik menjadi efisien.


Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane, juga membenarkan bahwa  asosiasinya sudah menandatangani kesepakatan tarif tersebut. Sofian menegaskan, pelaku usaha sangat berharap dwelling time di pelabuhan Priok bisa terus membaik dan salah satu cara untuk menghindari aksi penimbunan barang adalah mengenakan tarif progresif penumpukan yang lebih tinggi.


Tarif dasar penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini untuk ukuran 20 kaki berlaku Rp.27.200/bok dan 40 kaki Rp.54.400/bok. Tarif dasar penumpukan peti kemas di Priok itu masih mengacu pada SK Direksi Pelindo II tahun 2008.

Comments are closed.