SURABAYA : Tarif bongkar muat untuk komoditas nonpetikemas di fasilitas dermaga konvensional, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan naik sebesar 8,75% dan berlaku efektif pada 19 Februari.
Ketua Umum DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur Prijanto mengakui bila tarif jasa pelayanan bongkar muat yang terbagi atas ongkos pelabuhan pemuatan (OPP) dan ongkos pelabuhan tujuan (OPT) yang baru akan segera diberlakukan.
“Regulasi KM 35/2007 yang menyebutkan bila ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota maka tarif OPP dan OPT secara otomatis juga akan naik. Artinya, tarif OPP dan OPT di Pelabuhan Perak khususnya di dermaga konvensional naik 8,75%,” katanya hari ini.
Menurut dia, tarif layanan bongkar muat baru itu telah mendapat persetujuan dari sejumlah asosiasi pengguna dan otoritas Pelabuhan Tanjung Perak.
“Proses pembahasan kenaikan tarif ini berjalan selama tiga bulan yang melibatkan koperasi tenaga kerja bongkar muat serta serikat pekerja TKBM. Pembahasan juga melibatkan asosiasi lain [GPEI, GINSI dan Gafeksi] dan Adpel Tanjung Perak. Persetujuan tariff diteken 22 Januari 2010 lalu.”
Prijanto menjelaskan dengan setiap buruh atau TKBM akan menerima Rp67.250 per delapan jam atau setiap shift-nya setiap hari dengan adanya kebijakan tersebut.
Jumlah yang diterima TKBM itu termasuk komponen upah dan dana kesejahteraan yang meliputi asuransi dan peralatan kerja serta biaya perumahan plus pendidikan.
Data yang dihimpun Bisnis, jumlah tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak mencapai 4.471 orang yang dikelola Koperasi TKBM Tg. Perak dengan volume barang bongkar muat mencapai 15 juta ton.(fh)(Bisnis.com)