JAKARTA : Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Paraturan (PP) sekaligus yakni PP tentang Angkutan di Perairan dan PP tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang merupakan turunan dari UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Leon Muhamad mengatakan kedua peraturan tersebut baru di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, katanya, tercatat sudah empat peraturan turunan dari UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Jadi sekarang sudah empat PP terbit sejak UU pelayaran diberlakukan,” katanya kepada Bisnis.com, sore tadi.
Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo pada rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu, mengatakan selain dua PP tersebut, masih ada 1 RPP yang sudah di Sekretariat Negara yakni tentang Sea and Cost Guard. “Satu lagi PP Sea and Cost Guard segera terbit.”
Sunaryo mengatakan PP Angkutan di Perairan No.20 tahun 2010 memastikan memuat pasal-pasal tentang perusahaan bongkar muat sehingga memberikan kepastian dalam berusaha kepada ratusan perusahaan di sektor ini.
Sebelumnya, ratusan perusahaan bongkar muat di Indonesia khawatir sektor usaha ini akan dideregulasi, padahal mereka sedang dipacu meningkatkan kinerja guna mendukung program percepatan arus barang melalui pelabuhan lewat program operasi 24 jam non-stop.
Perusahaan bongkar muat saat itu merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam berusaha karena PP Kepelabuhanan yang terbit sebelum PP Angkutan di Perairan keluar tidak memuat pasal-pasal tentang perusahaan bongkar muat.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Kelautan dan Kepelabuhanan Kadin Anwar Sata mengakui PP Angkutan di Perairan yang baru terbit telah memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan perusahaan bongkar muat.
“Kami sudah lihat dan isinya sudah memuat tuntutan pelaku usaha. Hanya saja, pasal-pasal tersebut harus disempurnakan dengan menerbitkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub),” katanya.