Mun’im Idris Dijuluki Saksi Bayaran
Jakarta – Siapa yang tidak mengenal dr Mun’im Idris? Pria ini sudah lama dikenal sebagai ahli forensik dari Universitas Indonesia (UI). Kini ia mendapat julukan baru, saksi bayaran.
Julukan itu diberikan ketua majelis hakim sidang Antasari Azhar Herry Swantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
Dalam sidang itu, Mun’im memberikan kesaksian kalau jenazah Nasrudin Zulkarnain sudah tidak asli saat diperiksanya. Kondisi Nasrudin sudah telanjang, dijahit, dan rambut sudah dicukur. Hal ini berbeda dengan mayat-mayat yang hendak diforensik sebelumnya yang ditanganinya.
Usai memberi kesaksian itu, Mun’im minta dibayar. Mun’im pun mengancam kalau tidak dibayar, dirinya tidak akan memberikan bukti lagi.
“Yang bayar saya siapa ini?” kata Mun’im dengan raut muka serius kepada majelis hakim
Mendengar ucapan Mun’im tersebut, Herry Swantoro yang memimpin sidang itu pun mengatakan biasanya saksi dibayar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sesuai dengan ketentuan, biasanya yang bayar itu jaksa. Ini adalah saksi bayaran,” kata Herry disambut gelak tawa pengunjung ruang sidang.
“Pak jaksa habis ini siap-siap ditagih oleh saksi. Pak Mun’im jangan lupa PPH-nya,” kata Herry.